Serba-Serbi Subsidi Mobil Listrik: Pengertian, Jenis, Hingga Besar Nominalnya
Memang, mobil listrik mendapat banyak subsidi dari Pemerintah, guna mencapai Net Zero Emission di 2060. Namun benarkah mobil listrik subsidi bebas pajak?
Seperti yang Anda tahu, Pemerintah Indonesia bertekad mewujudkan Net Zero Emission (NZE) pada 2060 atau lebih cepat. Dari banyaknya alternatif yang telah direncanakan, transisi energi dengan meninggalkan kendaraan berbahan bakar minyak (BBM) dan beralih ke kendaraan listrik menjadi upaya yang cukup digencarkan Pemerintah. Satu caranya, dengan memberikan banyak insentif dan subsidi mobil listrik.
Mengapa subsidi mobil listrik gencar dilakukan Pemerintah? Dikutip dari laman Kementerian Perhubungan Republik Indonesia (dephub.go.id), Indonesia tercatat sebagai negara penyumbang emisi CO2 terbesar di dunia. Parahnya, pada 2022 diperkirakan ada 1,3 gigaton ton CO2 dengan 50,6% emisi yang dihasilkan berasal dari sektor energi, dan sebanyak lebih dari 80% yang berasal dari moda transportasi, seperti mobil dan motor berbahan bakar minyak.
Itu sebabnya mobil listrik subsidi hadir sebagai salah satu cara “menyelamatkan dunia” yang terbukti efektif. Alasannya, karena kendaraan listrik tidak menghasilkan emisi karbon, sehingga jauh lebih ramah lingkungan dibandingkan mobil konvensional. Lalu, subsidi dan insentif mobil listrik apa saja?
Demi mendorong peningkatan penggunaan kendaraan listrik, Pemerintah resmi menerbitkan aturan mengenai pemberian insentif dan subsidi mobil listrik atau pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB). Berdasarkan peraturan terbaru, ada beberapa insentif atau subsidi mobil listrik dari Pemerintah, yaitu Pajak Pembelian, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM), serta Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Dengan banyaknya insentif dan subsidi yang diberikan Pemerintah, apakah mobil listrik di Indonesia benar-benar bebas pajak 100%? Berikut penjelasan detail terkait subsidi mobil listrik.
Subsidi Pembelian Mobil Listrik
Saat membeli mobil listrik, Anda akan mendapatkan subsidi pembelian dari Pemerintah. Besaran subsidi pembelian mobil listrik yang diberikan berkisar antara Rp25 juta hingga Rp80 juta, tergantung dari jenis mobil listrik yang dipilih.
PPN
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 8 Tahun 2024, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang akan dikenakan untuk mobil listrik sebesar 1% dari harga jual. Dengan kata lain, Anda hanya perlu membayar 1% dari tarif PPN normal, yakni 11%. Dengan catatan, insentif ini diberikan pada mobil listrik dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 40%.
Artinya, produsen mobil listrik harus menggunakan minimal 40% bahan baku atau komponen yang berasal dari dalam negeri (Indonesia). Aturan ini diberikan guna mendukung industri dalam negeri, serta mendorong produksi lokal dalam industri otomotif, termasuk mobil listrik. Lalu, subsidi PPN mobil listrik ini sampai kapan? Pemberian subsidi PPN mobil listrik berlaku hingga Desember 2024.
PPnBM
Dalam upaya mendorong peningkatan penggunaan mobil listrik di Indonesia, pemerintah turut mengesahkan aturan yang tertuang pada PMK No. 9 Tahun 2024 tentang Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2024.
Peraturan tersebut berisikan: Pemerintah akan menanggung seluruh Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) atas impor mobil listrik secara penuh (100%). Terhitung sejak Januari hingga Desember 2024.
PKB dan BBNKB
Berdasarkan Peraturan Menteri dalam Negeri Republik Indonesia No. 6 Tahun 2023 Tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat Tahun 2023, Anda juga akan dibebaskan dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Pasal tersebut menjelaskan bahwa Pemerintah menetapkan pajak tersebut sebesar nol persen (0%). Pembebasan pajak ini berlaku untuk pembelian mobil listrik yang diproduksi secara lokal maupun yang masih diimpor.
Lantas, apakah mobil listrik di Indonesia bebas pajak? Sebenarnya, pembelian mobil listrik di Indonesia tidak sepenuhnya bebas pajak. Anda tetap diwajibkan membayar beberapa biaya administratif, seperti Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) di tahun pertama.
Meski begitu, nominal yang dikeluarkan tetap jauh lebih murah dibandingkan membayar pajak mobil konvensional berbahan bakar minyak. Pasalnya, Anda hanya perlu membayar SWDKLLJ sebesar Rp143.000, penerbitan STNK sebesar Rp200.000, dan penerbitan TNKB Rp100.000. Jika dijumlahkan, maka biaya pajak tahunan yang perlu Anda bayar hanya sebesar Rp443.000 saja.