Mengenal Mobil Listrik yang Ada di Indonesia, Berapa Harganya?
Semakin banyak mobil listrik di Indonesia, ditambah lagi setiap mobil listrik menawarkan keunggulan masing-masing yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan harian Anda.
Popularitas mobil listrik di Indonesia terus meningkat setiap tahunnya. Hal ini dibuktikan dengan semakin bertambahnya jumlah peminat mobil listrik di Indonesia yang mencapai 17.051 unit pada 2023, atau meningkat 65,11% dibandingkan tahun sebelumnya.
Banyak masyarakat Indonesia mulai beralih menggunakan mobil listrik dibandingkan mobil konvensional, tidak bisa dipisahkan dari banyaknya kelebihan yang ditawarkan mobil listrik.Â
Satu di antaranya, mobil listrik sangat ramah lingkungan, karena tidak menghasilkan gas karbon. Dalam jangka panjang, penggunaan mobil listrik dapat mengurangi emisi gas buang (CO2) yang berdampak buruk bagi lingkungan sekitar. Hal ini karena mobil listrik tidak mengalami proses pembakaran layaknya mobil konvensional.Â
Selain tidak mengeluarkan emisi, mobil listrik juga lebih senyap. Ditambah lagi, ada berbagai fitur pada mobil listrik turut menjadi alasan lain mengapa mobil listrik di Indonesia makin menjadi primadona. Fitur-fitur canggih yang ditawarkan berbagai merek mobil listrik pun cukup lengkap, mulai dari sistem proteksi keselamatan berkendara, co-pilot, hingga beberapa fitur teknologi yang dapat terhubung langsung ke smartphone Anda.
Berapa Harga Mobil Listrik di Indonesia?
Dengan berbagai fitur canggih yang ada pada mobil listrik, mungkin membuat Anda bertanya-tanya: berapa harga mobil listrik paling murah di Indonesia? Lalu, adakah mobil listrik di bawah 300 juta di Indonesia?Â
Kabar baiknya, harga mobil listrik di Indonesia cukup bervariasi dan terjangkau, yakni mulai dari Rp190 jutaan. Harga tersebut tergolong murah untuk mobil listrik yang digadang-gadang sebagai mobil masa depan, karena melihat nilai dampak lingkungan yang cukup minim.Â
Terlebih lagi, Anda akan dimanjakan dengan berbagai subsidi dan insentif yang diberikan Pemerintah, guna mendorong penggunaan kendaraan listrik dan mencapai target net zero emission pada 2060. Insentif tersebut antara lain berupa keringanan membayar pajak pembelian mobil listrik, subsidi pembelian mobil listrik, hingga Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Nol Persen.
Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 8 Tahun 2024, Pemerintah memberikan insentif bagi masyarakat yang ingin membeli mobil listrik berupa pengurangan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10%, jika memenuhi Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) yang ditetapkan pada 2024. Dengan begitu, masyarakat yang membeli mobil listrik di Indonesia hanya dikenakan PPN 1% dari harga jual, karena 10%-nya ditanggung Pemerintah (DTP).
Sementara itu, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No. 6 Tahun 2023 Pasal 10 Ayat 1, pengenaan PKB Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) ditetapkan sebesar nol persen (0%) dari dasar pengenaan PKB. Itu artinya, Anda hanya perlu membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) saat mengurus pajak tahunan mobil listrik.
Mobil Listrik yang Sudah Masuk Indonesia
Hingga akhir 2024, sudah ada banyak mobil listrik yang masuk Indonesia. Setiap mobil listrik dilengkapi dengan fitur berbeda-beda, serta memiliki daya tarik masing-masing.
Mobil listrik pendatang baru di Indonesia yang tidak kalah kompetitif adalah AION, Model pertamanya, AION Y Plus dirilis pada Juni 2024. Di balik mobil listrik yang mewah, mobil listrik AION dilengkapi fitur keamanan canggih untuk keselamatan berkendara. Satu di antaranya adalah baterai berteknologi tinggi yang mampu mencegah terjadinya ledakan dan meredam panas. Harga mobil listrik paling murah dari AION Indonesia adalah Rp386 jutaan.
BACA JUGA:
AION Series dan Hyptec Hadir di Indonesia Membawa Inovasi Premium serta Teknologi Terkini