Jenis Plat Mobil Listrik, Ada Garis Biru
Plat nomor mobil listrik berbeda dengan plat mobil konvensional. Selain itu, setiap jenis plat nomor mobil listrik memiliki warna yang berbeda-beda. Lantas, mengapa dibedakan dengan mobil konvensional?
Plat nomor merupakan identitas sebuah kendaraan, layaknya KTP pada manusia. Di balik susunan angka dan huruf, plat nomor berfungsi membedakan setiap kendaraan, menunjukkan asal wilayah, serta menandakan legalitas kendaraan. Pemasangan plat nomor tidak hanya berlaku untuk kendaraan berbahan bakar minyak, mobil listrik juga memiliki plat nomor.
Seluruh kendaraan, baik menggunakan bensin ataupun listrik, harus memiliki Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau dikenal sebagai plat nomor. Meski secara tampilan terlihat sama, namun ada perbedaan antara plat nomor mobil listrik dengan plat nomor mobil konvensional berbahan bakar minyak.
Secara umum, TNKB atau plat nomor mobil listrik memiliki beberapa jenis yang dibedakan berdasarkan warna. Berikut ini adalah beberapa jenis plat nomor mobil listrik yang berlaku di Indonesia, berdasarkan Peraturan Polri atau Perpol Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 45 ayat 2:
-
Plat putih dengan garis biru
Plat nomor mobil listrik putih dengan garis biru digunakan untuk kendaraan listrik uji coba yang dilengkapi dengan Surat Tanda Coba Kendaraan (STCK). Namun per Juni 2022, warna dasar plat mobil listrik sudah ditetapkan menjadi putih dengan garis biru.
-
Plat hitam dengan garis biru
Plat nomor mobil listrik hitam dengan garis biru digunakan untuk mobil listrik milik pribadi yang digunakan sehari-hari. Tapi saat ini plat mobil warna hitam dengan garis biru hanya berlaku untuk pemilik mobil listrik yang teregistrasi sebelum Juni 2022, atau sebelum berlakunya peraturan Korlantas Polri terkait TNKB warna dasar putih.
-
Plat hijau dengan garis biru
Plat mobil listrik berwarna hijau dengan garis biru dikhususkan bagi kendaraan listrik yang beroperasi di wilayah perdagangan bebas atau free trade zone, seperti Batam. Mobil listrik dengan plat hijau bebas bea masuk, tetapi tidak boleh dioperasikan di wilayah lain di Indonesia.
-
Plat kuning dengan garis biru
Jenis plat nomor mobil listrik kuning bergaris biru menandakan kendaraan tersebut merupakan transportasi umum berbasis listrik. Misalnya, taksi listrik atau bus listrik.
-
Plat merah dengan garis biru
Tak kalah penting, plat mobil listrik berwarna merah dengan garis biru hanya dikhususkan bagi kendaraan dinas milik pemerintah.
Selain jenis plat nomor mobil listrik dengan garis biru di bagian bawah, kerap ditemukan juga plat mobil listrik dengan garis biru di bagian samping. Lantas, apa arti plat biru di samping tersebut?
Berbeda dengan lainnya, plat nomor mobil listrik dengan garis biru di samping menandakan plat nomor tersebut merupakan pilihan yang dipesan khusus pemilik mobil listrik. Untuk mendapatkannya, Anda harus membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tertentu.
Mengapa Plat Nomor Mobil Listrik Dibedakan?
Mengapa plat mobil listrik berbeda dengan mobil konvensional? Adakah perlakuan spesial yang bisa didapatkan, jika memiliki mobil listrik?
Sebenarnya, perbedaan warna pada plat nomor mobil listrik ditujukan untuk mempermudah proses identifikasi petugas atau pihak berwenang. Contoh paling mudah, saat diberlakukan sistem kebijakan ganjil-genap. Tanda biru pada plat nomor mobil listrik membantu petugas mengenali kendaraan tersebut sehingga Anda dapat dibebaskan dari aturan ganjil-genap.
Selain itu, perbedaan plat nomor mobil listrik juga berfungsi sebagai penanda pemberian insentif khusus. Seperti, memudahkan verifikasi petugas saat pemilik kendaraan listrik mendapatkan subsidi pengurangan pajak tahunan.
Apakah Mobil Listrik Bayar Pajak?
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No. 6 Tahun 2023, pajak tahunan mobil listrik yang ditetapkan adalah nol persen (0%) dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), sehingga bisa diartikan “bebas pajak tahunan”.
Namun perlu diingat kembali, peraturan tersebut tidak sepenuhnya menggratiskan pajak tahunan atau pembuatan plat nomor mobil listrik. Karena masih ada beberapa biaya administrasi yang harus Anda bayarkan saat mengurus pajak tahunan dan plat mobil listrik.
Anda tetap diwajibkan membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau plat mobil listrik di tahun pertama.
Besarannya sebagai berikut: SWDKLLJ Rp143.000, penerbitan STNK Rp200.000, dan penerbitan TNKB Rp100.000. Jika dijumlah, biaya pajak mobil listrik di tahun pertama sebesar Rp443.000. Sedangkan, di tahun kedua hingga keempat, pajak tahunan mobil listrik dikurangi penerbitan TNKB. Jadi hanya membayar pajak tahunan sebesar Rp343.000.
Memasuki tahun kelima, biaya pajak tahunan mobil listrik sedikit berbeda. Ada tambahan biaya penerbitan TNKB dan pengesahan STNK sebesar Rp50.000, karena akan mendapatkan plat mobil listrik baru. Jadi, pajak mobil listrik di tahun kelima hanya sebesar Rp493.000.
BACA JUGA:
AION Series dan Hyptec Hadir di Indonesia Membawa Inovasi Premium serta Teknologi Terkini
Serba-Serbi Subsidi Mobil Listrik: Pengertian, Jenis, Hingga Besar Nominalnya
Mobil Listrik China Makin Mendunia, Ini Rekomendasi dan Keunggulannya