
Cara Bayar Pajak Mobil Online, Tidak Perlu ke SAMSAT
Sekarang bayar pajak mobil tidak harus dengan repot-repot ke SAMSAT. Saat ini cara bayar pajak mobil bisa dilakukan secara online, hanya dengan menggunakan satu aplikasi saja! Lantas, bagaimana cara membayar pajak mobil online?
Pasti sebagian besar dari Anda pernah merasakan ribet dan sulit mengatur waktu untuk membayar pajak mobil ke SAMSAT. Tenang, dengan kemajuan teknologi, sekarang Anda tidak perlu lagi repot-repot meluangkan waktu untuk membayar pajak mobil ke SAMSAT, karena Anda bisa membayar pajak mobil online. Tentunya cara bayar pajak mobil online ini sangat mudah dilakukan dari rumah.
Per Agustus 2021, masyarakat sudah bisa membayar pajak mobil online. Korlantas Polri telah mengimplementasikan sistem pembayaran pajak kendaraan secara online melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL). Jadi, Anda tidak perlu lagi repot-repot datang ke kantor SAMSAT, dan berlama-lama antre untuk membayar pajak mobil. Pasalnya, cara bayar pajak mobil online bisa dilakukan melalui gawai Anda kapan saja dan di mana saja.
Aplikasi SIGNAL tidak hanya digunakan untuk bayar pajak mobil tahunan secara online saja. Tapi juga bisa digunakan untuk pengesahan STNK Tahunan, Pembayaran Pajak Kendaran Bermotor (PKB), dan Sumbangan Dana Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Aplikasi SIGNAL dirancang untuk memastikan proses pembayaran lebih cepat dan efisien, sehingga Anda dapat melunasi kewajiban pajak dalam hitungan menit saja.
Bagaimana Cara Membayar Pajak Online?
Cara bayar pajak mobil online lewat aplikasi SIGNAL sangat mudah. Saking mudahnya, Anda tidak perlu repot-repot mengajukan cuti untuk membayar pajak mobil ke SAMSAT. Anda bisa bayar pajak mobil saat sedang berada di kantor, atau bahkan saat sedang liburan.
Untuk lebih detailnya, begini cara bayar pajak mobil online melalui aplikasi SIGNAL:
Registrasi Pengguna
Sebelum membayar pajak mobil online Anda harus mengunduh aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL) terlebih dahulu. Aplikasi ini sudah tersedia di Play Store maupun App Store. Setelah mengunduh aplikasi SIGNAL, Anda bisa langsung melakukan “Registrasi Pengguna”.
Syarat untuk membayar pajak mobil online melalui aplikasi SIGNAL dengan mengisi kolom registrasi dengan data pribadi berupa: NIK, nama sesuai e-KTP, alamat email, nomor telepon aktif, dan kata sandi. Kemudian, unggah foto e-KTP yang jelas, dan verifikasi biometrik wajah dengan melakukan swafoto.
Setelah itu Anda akan dikirimkan kode OTP ke nomor yang didaftarkan. Apabila registrasi berhasil, Anda perlu verifikasi ulang data diri dengan klik link yang dikirim melalui email terdaftar.
Masukkan Data Kendaraan
Setelah berhasil registrasi, cara bayar pajak mobil online berikutnya dengan menambahkan data kendaraan yang Anda miliki; baik motor maupun mobil. Anda bisa menambahkan data kendaraan atas nama pribadi, atau milik anggota keluarga dalam satu Kartu Keluarga (KK).
Kendaraan Atas Nama Sendiri
Cara mendaftarkan kendaraan milik sendiri di aplikasi SIGNAL dimulai dengan klik menu “Tambah Data Kendaraan Bermotor”, lalu pilih “Kendaraan Atas Nama Sendiri”. Masukkan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB), dan lima digit terakhir nomor rangka kendaraan yang bisa Anda cek di STNK.
Mendaftarkan Kendaraan Milik Orang Lain
Untuk mendaftarkan kendaraan milik orang lain di aplikasi SIGNAL, klik tombol tambah (+), kemudian pilih opsi “Milik Keluarga Satu KK”. Masukkan NIK dan unggah foto e-KTP pemilik kendaraan. Lalu memasukkan NRKB, dan lima digit terakhir nomor rangka. Setelah berhasil maka akan muncul notifikasi “Dokumen Berhasil Ditambahkan”.
Pengesahan STNK
Selanjutnya Anda bisa masuk ke tahap “Pendaftaran Pengesahan STNK”. Pilih NRKB mobil yang akan disahkan atau ingin bayar pajak tahunan online. Nantinya akan muncul informasi SKK pembayaran PKB dan SWDKLLJ, serta nominal yang harus dibayarkan.
Kemudian, pilih tombol “Kirim Dokumen TBPKP”, dan masukkan alamat pengiriman yang dituju. Selanjutnya, Anda akan ada rincian total biaya yang harus dibayarkan, lalu pilih metode pembayaran melalui bank atau dompet digital yang Anda inginkan.
Jadi, setelah membayar pajak mobil online Anda tidak harus ke SAMSAT lagi, karena TBPKP (Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran) mobil Anda langsung dikirim ke rumah.
Lacak Pengiriman Dokumen
Setelah pembayaran berhasil, Anda bisa melacak pengiriman dokumen melalui menu “Detail Transaksi”. Pilih opsi “Lacak”, lalu konfirmasi penerimaan dokumen. Anda juga bisa mengunduh dan mencetak E-TBPKP sebagai bukti pembayaran pajak mobil Anda.
Anda tidak perlu khawatir apabila TBPKP belum sampai. Karena Anda tetap dapat menggunakan E-TBPKP sebagai bukti sah bahwa Anda telah membayar pajak mobil. Kalaupun membutuhkan cetaknya dalam waktu cepat, Anda bisa scan QR code dari kolom E-TBPKP untuk print secara mandiri.
Bagaimana, ternyata cara bayar pajak mobil online jauh lebih mudah dan hemat waktu, bukan?