Begini Ketentuan Pajak Mobil Listrik, Benarkah Lebih Murah?
Selain ramah lingkungan, kelebihan lain dari memiliki mobil listrik adalah pajak tahunan yang murah. Bahkan, nominal nilai pajak tahunan mobil listrik jauh lebih murah dibandingkan mobil konvensional.
Banyak orang ragu membeli mobil listrik karena kekhawatiran soal biaya perawatan yang mahal. Belum lagi ketakutan akan biaya pajak tahunan mobil listrik yang tinggi atau mahal. Padahal kenyataannya, pajak mobil listrik tergolong murah, dibandingkan mobil konvensional berbahan bakar minyak.
Lantas, kenapa pajak mobil listrik murah? Sebab, mobil listrik masih mendapatkan berbagai insentif atau keringanan dalam membayar pajak dari Pemerintah, baik pajak pembelian maupun pajak tahunan. Setidaknya, ada tiga insentif atau subsidi dari Pemerintah yang meringankan biaya pajak mobil listrik, yaitu PPN, PPnBM, BBNKB, serta pajak tahunan PKB.
Saat Anda membeli mobil listrik, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 8 Tahun 2024, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang akan harus dibayarkan hanya sebesar 1% dari PPN normal, yakni 11%. Di sisi lain, pemerintah juga akan menanggung seluruh Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) atas impor mobil listrik secara penuh (100%). Terhitung sejak Januari 2024 hingga Desember 2024.
Sedangkan terkait dengan pajak tahunan mobil listrik, diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No. 6 Tahun 2023 Pasal 10 ayat 1 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat Tahun 2023. Pasal tersebut menjelaskan bahwa pajak tahunan mobil listrik atau Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) ditetapkan sebesar nol persen dari dasar pengenaan PKB.
Apakah Mobil Listrik di Indonesia Bebas Pajak Tahunan?
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No. 6 Tahun 2023 sudah cukup menjelaskan bahwa pajak tahunan mobil listrik yang ditetapkan adalah nol persen (0%) dari PKB, sehingga bisa diartikan “bebas pajak tahunan”. Namun perlu diingat kembali, hal tersebut tidak sepenuhnya gratis, masih ada beberapa biaya administrasi yang harus Anda bayarkan saat mengurus pajak tahunan mobil listrik.
Anda hanya diwajibkan membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) di tahun pertama. Dengan perhitungan sebagai berikut: SWDKLLJ sebesar Rp143.000, penerbitan STNK sebesar Rp200.000, dan penerbitan TNKB Rp100.000. Jika dijumlah, maka biaya pajak mobil listrik yang perlu Anda bayar di tahun pertama sebesar Rp443.000 saja.
Sedangkan, di tahun kedua hingga keempat, pajak tahunan mobil listrik yang harus Anda bayarkan dikurangi penerbitan TNKB (Rp100.000). Itu artinya, Anda hanya perlu membayar pajak mobil listrik sebesar Rp343.000 di tahun kedua hingga keempat.
Memasuki tahun kelima, biaya pajak tahunan mobil listrik ada sedikit perbedaan, yakni tambahan biaya penerbitan TNKB senilai Rp100.000 dan pengesahan STNK sebesar Rp50.000, karena akan mendapatkan plat nomor baru. Kalau ditotal, pajak mobil listrik yang harus Anda bayarkan di tahun kelima sebesar Rp493.000.
Kalau dijumlahkan secara keseluruhan, Anda hanya perlu menyiapkan dana sebesar Rp1.965.000 untuk membayar pajak tahunan mobil listrik selama lima tahun ke depan. Jumlah tersebut jauh lebih hemat dibandingkan mobil konvensional berbahan bakar minyak, bukan?
BACA JUGA:
AION Series dan Hyptec Hadir di Indonesia Membawa Inovasi Premium serta Teknologi Terkini
AION Sukses Mendapatkan Perhatian Pengunjung GIIAS Bandung 2024