EN

ID

Cara Balik Nama BPKB dan STNK Mobil, Berapa Biayanya?

Untuk kebutuhan media, dapat menghubungi:

No data was found

Cara Balik Nama BPKB dan STNK Mobil, Berapa Biayanya?

Saat membeli mobil bekas, Anda diharuskan segera melakukan balik nama mobil untuk kemudahan pembayaran pajak tahunan. Lantas, bagaimana cara balik nama STNK dan BPKB mobil? Apa saja persyaratan yang dibutuhkan? Dan berapa biaya balik nama mobil? Berikut penjelasannya. 

Setelah membeli mobil bekas, banyak orang mengira prosesnya selesai dengan membayar penjual dan memeriksa kondisi mobil ke bengkel. Padahal, ada langkah penting lain yang tidak boleh dilewatkan, yakni mengurus balik nama mobil bekas. Proses ini mencakup penggantian nama pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

Sebelum mengetahui cara balik nama mobil, penting dipahami terlebih dahulu, bahwa balik nama mobil merupakan proses perubahan data kepemilikan dari pemilik lama menjadi nama pemilik baru. Tentunya balik nama mobil merupakan hal yang penting dan wajib dilakukan oleh pemilik baru setelah membeli mobil bekas. Hal ini sebagai legalitas kepemilikan kendaraan bermotor, sekaligus menghindari penyalahgunaan kendaraan oleh pihak lain. 

Di samping itu, balik nama mobil juga penting dilakukan agar proses pengurusan administrasi kendaraan, seperti bayar pajak tahunan maupun lima tahunan. Bahkan, balik nama mobil menjadi atas nama pemilik baru juga berfungsi untuk mempermudah penelusuran apabila STNK atau BPKB hilang, mempermudah klaim asuransi kecelakan, sekaligus meningkatkan nilai jual kendaraan.

Cara Balik Nama STNK Mobil

Cara balik nama STNK mobil tidak serumit yang dikatakan oleh orang-orang. Bahkan Anda juga tidak memerlukan KTP dari pemilik mobil lama. Anda cukup melengkapi dokumen persyaratan balik nama mobil berupa: BPKB asli, STNK asli, KTP pemilik baru, serta kwitansi pembelian kendaraan (tertulis nomor rangka dan mesin, warna kendaraan, dan plat nomor secara jelas). 

Jika semuanya komplet, proses balik nama STNK mobil akan lebih mudah. Begini cara balik nama STNK mobil:

  1. Kunjungi SAMSAT tempat STNK diterbitkan untuk pencabutan berkas.
  2. Cek fisik mobil, kemudian serahkan hasil cek fisik dan dokumen persyaratan pada petugas untuk dilakukan legalisir dokumen persyaratan.
  3. Setelah berkas dipastikan keasliannya, lanjut datangi loket “Fiskal” untuk mengisi formulir yang disediakan dengan lengkap. 
  4. Kemudian lakukan pembayaran cabut berkas dan melunasi pajak yang belum terbayar di “Kasir”.
  5. Anda akan mendapat dua rangkap kwitansi: satu untuk petugas, dan satu dibawa saat mengambil berkas.
  6. Serahkan semua dokumen persyaratan yang telah dilegalisir ke bagian “Mutasi”, dan isi formulir yang telah disediakan.
  7. Serahkan bukti pembayaran kepada petugas, dan datang kembali pada hari yang ditentukan.
  8. Saat datang kembali, langsung menuju ke loket “Mutasi” untuk mengambil STNK baru.

Lantas, berapa biaya balik nama STNK mobil yang harus Anda bayarkan? Berikut adalah rincian dari biaya-biaya yang harus Anda siapkan:

  1. Biaya pendaftaran Rp75.000 hingga Rp100.000
  2. Biaya administrasi STNK Rp50.000
  3. Biaya cek fisik sebesar Rp25.000
  4. Biaya Penerbitan Dokumen Baru STNK sebesar Rp100.000 hingga Rp200.000
  5. Biaya penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Baru (TNKB) Rp100.000
  6. Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ) Rp143.000
  7. Biaya mutasi (apabila kendaraan berasal dari luar daerah) Rp250.000

Cara Balik Nama BPKB Mobil

Setelah selesai memproses balik nama STNK mobil, Anda bisa melanjutkan proses balik nama BPKB mobil. Anda bisa melakukan balik nama BPKB mobil dengan mendatangi Polda setempat, dengan membawa persyaratan yang diperlukan: STNK yang telah balik nama, KTP pemilik baru, BPKB asli, hasil pengesahan cek fisik, dan kwitansi pembelian kendaraan. 

Sekali lagi, Anda tidak memerlukan KTP pemilik lama saat balik nama BPKB mobil. Berikut adalah cara balik nama BPKB mobil yang bisa Anda ikuti:

  1. Datang ke Polda setempat untuk memulai proses balik nama BPKB mobil.
  2. Serahkan semua berkas persyaratan ke loket bagian “Ditlantas”.
  3. Isi formulir untuk penerbitan BPKB baru, dan tunggu petugas verifikasi berkas.
  4. Lakukan pembayaran di bank.
  5. Serahkan berkas persyaratan dan tanda pembayaran lunas kepada petugas.
  6. Petugas memberikan tanda terima untuk mengambil BPKB baru sesuai tanggal yang ditentukan.
  7. Datang kembali ke Polda untuk ambil BPKB baru dengan membawa tanda terima dan berkas persyaratan.
  8. Sebelum meninggalkan loket pastikan tidak ada kesalahan pada penulisan di BPKB baru.

Berapa biaya balik nama BPKB baru? Perlu diingat, biaya balik nama BPKB baru bisa berbeda-beda pada tiap mobil. Sebagai gambaran berikut adalah estimasi biaya untuk balik nama BPKB baru:

  1. Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar 1% dari nilai jual kendaraan. Jika harga mobil bekas adalah Rp300 juta, maka biaya BBNKB yang harus dibayarkan sekitar Rp3 juta.
  2. Sedangkan biaya penerbitan BPKB baru sebesar Rp375.000.

Sehingga, jika ditotal, biaya balik nama STNK dan BPKB mobil yang harus Anda bayarkan sekitar Rp4 juta. 

Apakah Balik Nama Mobil Bisa Dilakukan Online?

Ya, Anda bisa melakukan balik nama mobil secara online. Cara balik nama mobil online bisa dilakukan melalui website Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Untuk lebih lengkapnya, berikut cara balik nama mobil secara online:

  1. Masuk ke laman website Bapenda sesuai dengan domisili Anda.
  2. Pilih menu “Pajak Kendaraan Bermotor”.
  3. Masukkan nomor plat kendaraan.
  4. Isi captcha untuk memastikan Anda bukan robot.
  5. Lihat rincian pajak kendaraan dan data pemilik mobil sebelumnya.
  6. Setelah itu, Anda bisa mengonfirmasi proses balik nama kendaraan ke SAMSAT terdekat, untuk mendapatkan STNK terbaru.

BACA JUGA:

Kerja Sama Dengan AION, Grab Indonesia Menggunakan AION Y Plus Untuk Layanan Grab Premium

Begini Ketentuan Pajak Mobil Listrik, Benarkah Lebih Murah?

Serba-Serbi Subsidi Mobil Listrik: Pengertian, Jenis, Hingga Besar Nominalnya

AION V: Solusi Kendaraan Listrik...
Cara Melepas Aki Mobil yang...

© GAC Indonesia

AION’s Intelligent Mobility

Adaptive Cruise Control with Stop and Go

Fitur ini memungkinkan mobil secara otomatis mengontrol laju saat berkendara dan menjaga jarak aman dengan kendaraan di depannya pada kecepatan 0 – 130 km/jam.

Traffic Jam Assist

Pada kecepatan rendah, mobil secara otomatis menyesuaikan percepatan, mengerem, dan menjaga jarak aman dengan kendaraan di depannya.

Intelligent Cruise Assist

Tingkatkan keamanan berkendara dengan fitur yang dapat mengurangi kecepatan secara otomatis di tikungan tajam dan meningkatkan kecepatannya kembali setelahnya. Beroperasi secara bersamaan dengan fitur ACC (Adaptive Cruise Control) dan S&G (Start & Go) sehingga meningkatkan responsivitas saat melewati tikungan.

Forward Collision Warning

Mendeteksi risiko tabrakan melalui suara alarm dan layar peringatan yang didukung teknologi sistem pengeraman otomatis apabila terdeteksi potensi tabrakan.

Lane Departure Warning +  Lane Keeping Assist

Sistem cerdas yang memberikan peringatan visual dan suara langsung pada dashboard jika mobil menyimpang dari jalur dan secara otomatis mengoreksi arah kendaraan, membantu pengemudi untuk tetap berada dalam jalur yang benar secara aman dan efektif.

Automatic Emergency Braking

Saat potensi tabrakan terdeteksi, sistem secara otomatis akan melakukan pengereman untuk memastikan keselamatan dan keamanan pengendara.